Senin, 08 Juli 2024

Ir. HM. Ridwan Hisyam Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Calon mentri ESDM usulkan masa jabatan presiden, dari 5 tahun menjadi 8 tahun




Ir. HM. Ridwan Hisyam Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Calon mentri ESDM Kabinet Prabowo Gibran, usulkan masa jabatan presiden, dari 5 tahun menjadi 8 tahun 


Ir. HM. Ridwan Hisyam Komisi VII DPR RI Calon mentri ESDM usulkan masa jabatan presiden, dari 5 tahun menjadi 8 tahun


Usulan menarik memancing polemik, pro kontra dan spikulasi politik, karna usulan tersebut harus mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD 45) atau mengubah masa jabatan Presiden. UUD 45 adalah dokumen yang sangat penting yang mengatur pemerintahan dan sistem politik negara, dan perubahan pada itu harus dilakukan melalui proses yang panjang dan kompleks yang melibatkan debat dan perdebatan yang luas di antara warga negara, legislator, dan pemimpin politik. Selain itu, masa jabatan Presiden ditetapkan oleh UUD 45 dan tidak dapat diubah oleh amandemen atau tindakan lainnya,



Usulan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dari 5 tahun menjadi 8 tahun adalah masalah yang kompleks dan kontroversial yang telah menimbulkan perdebatan di antara warga negara, legislator, dan pemimpin politik. Ada beberapa argumen yang diungkapkan oleh pendukung dan penentang usulan tersebut.

Pendukung usulan tersebut berpendapat bahwa memperpanjang masa jabatan Presiden akan memberikan stabilitas dan konsistensi yang lebih besar bagi pemerintahan, memungkinkan Presiden untuk menyelesaikan proyek dan inisiatif penting yang mereka mulai. Mereka juga berpendapat bahwa memperpanjang masa jabatan Presiden akan mengurangi kebutuhan untuk pemilihan presiden yang sering, yang dapat mengurangi gangguan dan ketidakstabilan politik.


Penentang usulan tersebut berpendapat bahwa memperpanjang masa jabatan Presiden akan mengancam prinsip demokrasi dan kebebasan berbicara dan berkumpul. Mereka juga berpendapat bahwa memperpanjang masa jabatan Presiden akan mengurangi akuntabilitas dan transparansi Presiden, dan dapat mengarah pada kurangnya perhatian terhadap kebutuhan dan kepentingan rakyat.

Penting untuk dicatat bahwa Undang-Undang Dasar (UUD 45) adalah dokumen yang sangat penting yang mengatur pemerintahan dan sistem politik negara, dan perubahan pada itu harus dilakukan melalui proses yang panjang dan kompleks yang melibatkan debat dan perdebatan yang luas di antara warga negara, legislator, dan pemimpin politik. Selain itu, masa jabatan Presiden ditetapkan oleh UUD 45 dan tidak dapat diubah oleh amandemen atau tindakan lainnya.


Sebagai kesimpulan, usulan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dari 5 tahun menjadi 8 tahun adalah masalah yang kompleks dan kontroversial yang telah menimbulkan perdebatan di antara warga negara, legislator, dan pemimpin politik. Meskipun ada argumen yang diungkapkan oleh pendukung dan penentang usulan tersebut, penting untuk mempertimbangkan implikasi potensial dari perubahan tersebut dan memastikan bahwa prosesnya transparan, adil, dan inklusif.



Jakarta 8 Juli 2024

@Rosihan J. khan

@garda Indonesis

@presideb republik langit 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Kita bekerja bukan hanya untuk sekarang, tetapi untuk sejarah yang akan ditulis oleh anak-cucu kita, dan peradaban yang akan kita tinggalkan 100 tahun ke depan."

  "Kita bekerja bukan hanya untuk sekarang, tetapi untuk sejarah yang akan ditulis oleh anak-cucu kita, dan peradaban yang akan kita ti...